Langkah-langkah Penting dalam Melakukan Cek NPSN Sekolah


Langkah-langkah Penting dalam Melakukan Cek NPSN Sekolah

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap sekolah di Indonesia. NPSN sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran ujian nasional, penerimaan siswa baru, dan pelaporan data sekolah. Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk melakukan cek NPSN secara berkala untuk memastikan data sekolah tetap tercatat dengan benar.

Berikut adalah langkah-langkah penting dalam melakukan cek NPSN sekolah:

1. Mengunjungi situs resmi Dapodik
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di Dapodik merupakan sistem basis data pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengelola data sekolah di Indonesia.

2. Masuk ke laman Cek NPSN
Setelah masuk ke situs Dapodik, cari dan pilih menu “Cek NPSN” yang biasanya terdapat di bagian atas halaman. Kemudian, masukkan informasi yang diminta, seperti nama sekolah, alamat, dan kode wilayah.

3. Verifikasi data sekolah
Setelah memasukkan informasi yang diminta, sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan. Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan identitas sekolah yang dimiliki, termasuk NPSN yang terdaftar.

4. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat
Jika data NPSN sekolah tidak terdaftar atau terdapat kesalahan, segera konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembaruan data. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan Pendirian Sekolah (SKPS) dan Surat Izin Operasional (SIO), untuk memudahkan proses verifikasi.

Melakukan cek NPSN secara berkala sangat penting untuk memastikan data sekolah tetap tercatat dengan benar dan menghindari masalah administratif di kemudian hari. Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan proses cek NPSN sekolah dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.

Referensi:
1.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 28 Tahun 2016 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)